Mulai dari Pintu utama Universitas Bosowa yang hanya dapat diakses melalui tangga tanpa jalur landai atau ramp sudah menunjukkan bahwa tempat ini tidak ramah disabilitas. Tidak tersedia jalur alternatif bagi pengguna kursi roda maupun individu dengan disabilitas mobilitas. padahall sebelumnya, akses di gambar ini tidak ada, tapi kemudian di runtuhkan dan di buatkan akses tetapi sayangnya akses yang di buat adalah tangga
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip aksesibilitas universal dalam studi Hak Asasi Manusia (HAM), terutama sebagaimana dijamin oleh Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menekankan pentingnya akses setara ke fasilitas umum, termasuk institusi pendidikan.
Gedung utama Universitas Bosowa memiliki 9 lantai, namun lift hanya dapat diakses mulai lantai 1 ke 4 hingga 9. Lantai 1 hingga 3, termasuk ruang-ruang kelas aktif di lantai 2 dan 3, hanya dapat dijangkau dengan tangga. Kondisi ini membatasi akses penyandang disabilitas ke ruang belajar, melanggar prinsip aksesibilitas penuh dalam studi HAM dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Lift yang tidak melayani seluruh lantai menjadikan kampus ini tidak inklusif secara struktural.
Ketidakterjangkauan ruang-ruang akademik di lantai bawah ini oleh lift menciptakan hambatan nyata bagi mahasiswa, dosen, maupun staf penyandang disabilitas. Meskipun fasilitas lift tersedia, akses yang tidak menyeluruh tersebut tetap menunjukkan ketimpangan fungsional dalam desain bangunan.
Tangga menuju lantai dua tampak sempit, curam, dan tidak dilengkapi alternatif akses. Dengan lift yang tidak menjangkau lantai ini, mahasiswa disabilitas tidak memiliki pilihan lain selain menghadapi hambatan fisik. Hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin dalam berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional, menjadi terhambat secara teknis akibat desain bangunan yang tidak memperhatikan kebutuhan semua kalangan.
Tangga curam menuju lantai dua ini bukan sekadar jalur vertikal, melainkan penghalang diam-diam bagi hak atas pendidikan. Lantai dua merupakan awal dari deretan ruang kelas tempat proses belajar berlangsung. Namun tanpa lift atau akses alternatif yang layak, jalur ini secara nyata hanya terbuka bagi mereka yang mampu secara fisik. sebagai bentuk satu-satunya akses menuju ruang belajar, keberadaan tangga ini menyampaikan pesan yang tak terucap namun tegas: kampus ini tidak didesain untuk tubuh dengan keterbatasan. Secara tidak langsung, sistem ini menyingkirkan mahasiswa disabilitas sejak langkah pertama menuju pendidikan.
Akses ke lantai tiga pun sepenuhnya mengandalkan tangga yang tinggi, tanpa ramp, kursi naik-turun elektrik, atau bentuk jalur bantu lainnya. Lantai ini juga merupakan area perkuliahan, yang berarti ruang belajar hanya dapat diakses oleh mereka yang tidak memiliki keterbatasan fisik. Kondisi ini tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan inklusi penuh dalam sistem pendidikan tinggi. Desain bangunan seperti ini menciptakan pengucilan tidak langsung terhadap mahasiswa disabilitas.
Gedung belakang yang menjadi area kerja sebagian staf Universitas Bosowa juga menunjukkan akses masuk yang hanya tersedia melalui tangga. Tidak terdapat ramp, lift, atau aksesibilitas penunjang lainnya. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya mahasiswa, tetapi juga tenaga kerja dengan disabilitas tidak diberi ruang yang setara untuk bekerja di lingkungan kampus. Studi HAM menekankan bahwa hak atas pekerjaan yang layak mencakup jaminan akses fisik ke tempat kerja dan penghapusan hambatan arsitektural.